Sabtu, 30 Mei 2015

RUMAH TANGGA

Pada tulisan lain di blog ini telah disebutkan bahwa menurut Henslin (2006:116) rumah tangga (household) adalah semua orang yang menghuni satuan hunian yang sama—sebuah rumah, apartemen atau tempat hunian lainnya.
Sejalan dengan Henslin, Abbott & Wallace (1997,137) mengatakan:
 “Consequently we need to distinguish ‘the family’—a group relatives – from ‘the household’—a technical term used to describe all the people living in one home who may or not
be related. (Secara konsekwen kita perlu membedakan kata ‘keluarga’ – sebuah kelompok keluarga – dari ‘rumah tangga’ – sebuah istilah yang digunakan secara teknis untuk menggambarkan semua orang yang tinggal dalam satu rumah yang memiliki atau tidak memiliki hubungan.”

Dalam hal definisi, Collins tidak membedakan secara tegas antara keluarga dan rumah tangga. Bahkan Collins (1987:28) menyebutkan bahwa sebuah keluarga terdiri atas seorang suami, isteri dan anak dalam satu hunian. Pengertian ini sesungguhnya secara teknik yang dimaksud rumah tangga. Meski demikian, Abbot & Wallace justru menambahkan bahwa rumah tangga bukan sekedar terdiri atas ayah, ibu dan anak-anak, tapi rumah juga meliputi orang-orang yang tinggal bersama rumah tangga itu, terlepas dari apakah orang tersebut memiliki pertalian keluarga atau tidak. Yang pasti, jika seseorang tinggal besama dalam satu hunian dengan anggota rumah tangga inti maka orang tersebut sudah termasuk anggota rumah tangga.
Sebuah rumah tangga terbentuk dari suatu proses perkawinan. Karena itu, perlu dilihat pendapat Pramono (2007: 11) tentang perkawinan. Ia menjelaskan bahwa Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam Bab 1) perkawinan adalah pernikahan yaitu akad nikah yang sangat kuat atau miitsaqan gholiidham untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Manusia melakukan perkawinan untuk mewujudkan ketenangan hidup, menimbulkan rasa kasih sayang antara suami isteri, anak-anaknya dalam rangka membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Sedangkan sebuah perkainan menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 menegaskan:
1)    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, sebuah keluarga di Indonesia dinyatakan syah jika memenuhi unsur keabsahan menurut Undang-undang Perkawinan tersebut. 
Jika keluarga merupakan institusi penting dalam masyarakat maka rumah tangga adalah institusi terpenting dalam keluarga. Dari rumah tanggalah sebuah keluarga berasal. Dengan demikian, tidak mungkin ada wujud masyarakat tanpa adanya wujud rumah tangga. Tentulah penelitian ini tidak akan terjebak pada sekedar definisi rumah tangga, dimana rumah tangga dipandang sebagai institusi dimana anggota-anggotanya tinggal bersama. Karena Henslin pun memandang bahwa keluarga pelaut atau angkatan laut yang kadang bertemu dengan isteri dan anak-anak mereka dalam waktu yang lama pun tetap merupakan anggota rumah tangga yang utuh.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar