Banyak pendapat para ahli mengenai
konflik, sebut saja Pruitt dan Rubin (2009) yang meminjam definisi konflik
menurut kamus Webster dimana konflik diartikan sebagai perkelahian, peperangan atau
perjuangan yang kesemuanya itu berupa konfrontasi fisik antara beberapa
pihak.
Dalam penjelasan makna kata konflik kemudian dikembangkan dengan batasan
bahwa konflik adalah ketidak sepakatan yang tajam atau oposisi atas berbagai
kepentingan, ide dan lain-lain. Atas dasar inilah Pruitt dan Rubin mengemukakan
batasan konflik sebagai persepsi mengenai perbedaan kepentingan (perceived divergence of interest),
dengan kata lain, konflik merupakan suatu keyakinan bahwa aspirasi pihak-pihak
yang berkonflik tidak dapat dicapai secara simultan. Jadi pada intinya, konflik
dapat diartikan sebagai persepsi mengenai perbedaan kepentingan (interest). Sementara kepentingan adalah
perasaan seseorang mengenai apa yang susungguhnya dia inginkan. Perasaan
cenderung bersifat sentral dalam pikiran dan tindakan manusia yang membentuk
inti dari sikap, tujuan dan niat (intensinya).
Terkait dengan hal di atas, secara
fungsional, konflik dipandang memiliki fungsi sosial yang positif seperti
pendangan George Simmel dan Lewis Coser. Sementara Marx dan Ibu Khaldun
memandang bahwa konflik menjadi dinamika sejarah manusia. Lain halnya dengan
Max Weber dan Dahrendorf yang memandang konflik sebagai entitas hubungan
sosial. Demikian pula dengan Maslow, Max Neef, John Burton dan Marshal
Rosenberg yang memandang konflik sebagai bagian dari proses pemenuhan kebutuhan
dasar manusia. Sementara itu, Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
(1976) menyebutkan bahwa konflik berarti pertentangan atau percekcokan.
Pertentangan bisa dalam bentuk ide maupun fisik antara dua belah pihak yang
berseberangan (Susan, 2010).
Sementara itu, Liliweri (2009)
mengemukakan bahwa konflik dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pertentangan
alamiah yang dihasilkan oleh individu atau kelompok yang berbeda etnik (suku,
bangsa, agama, ras golongan), karena di antara mereka terdapat perbedaan sikap,
kepercayaan, nilai atau kebutuhan. Konflik sering terjadi karena adanya
pertentangan antara dua atau lebih etnik, baik individu atau kelompok yang
memiliki atau merasa memiliki sasaran-sasaran tertentu namun diliputi
pemikiran, perasaan, atau perbuatan yang tidak sejalan.
Lebih jauh Liliweri mengemukakan bahwa
ada beberapa pengertian terkait konflik, yaitu:
a.
Bentuk
pertentangan alamiah yang dihasilkan oleh individu atau kelompok, karena mereka
yang terlibat memiliki perbedaan sikap, kepercayaan, nilai atau kebutuhan,
seperti telah dijelaskan di atas.
b.
Hubungan
pertentangan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki
atau merasa memiliki sasaran-sasaran tertentu, namun diliputi pemikiran dan
perasaan atau pebuatan yang tidak sejalan.
c.
Pertentangan
atau pertikaian karena ada perbedaan dalam kebutuhan, nilai, motivasi perilaku
atau yang terlibat di dalamnya.
d.
Suatu
proses yang terjadi ketika satu pihak secara negatif mempengaruhi pihak lain,
dengan melakukan kekerasan fisik yang membuat perasaan dan fisik orang lain
terganggu.
e.
Bentuk
pertentangan yang bersifat fungsional, karena pertentangan semacam itu
mendukung tujuan kelompok dan membarui tampilan, namun demikian juga terjadi
disfungsional karena menghilangkan tampilan kelompok.
f.
Proses
mendapatkan monopoli ganjaran, kekuasaan, pemilikan, dengan menyingkirkan atau
melemahkan para pesaing.
g.
Suatu
bentuk perlawanan yang melibatkan dua pihak secara antagonis.
Berdasarkan beberapa pengertian
tersebut, Liliweri kemudian memetakan beberapa unsur konflik berdasarkan Berger
(1994), yaitu:
a.
Ada
dua pihak atau lebih yang terlibat, jadi ada interaksi antara pihak-pihak yang
terlibat konflik.
b.
Ada
tujuan yang dijadikan sasaran konflik. Tujuan itulah yang kemudian menjadi
sasaran konflik.
c.
Ada
perbedaan pikiran, perasaan, tindakan antara pihak yang terlibat untuk
mendapatkan atau mencapai tujuan/sasaran.
Ada situasi konflik
antara dua pihak yang bertentangan. Ini meliputi situasi antarpribadi, antar
kelompok, dan antarorganisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar